0

Baru Satu Perusahaan Helm yang Punya Sertifikat HelmSNI

JAKARTA - Berdasarkan data Depperin, terdapat 17 produsen helm yang masih mengurus SPPT SNI wajib, namun baru satu perusahaan yang telah memperoleh sertifikat SNI.

Ke-17 perusahaan helm tersebut di antaranya PT Mega Karya Mandiri, PT Dinaheti Motor Indonesia, PT Tara Citra Kusuma, PT Dynaplast, PT Tarakusuma Indah.

"Dari 17 produsen, baru satu (perusahaan) yang telah memperoleh sertifikat SNI yakni PT Helmindo Utama," ungkap Direktur Industri Kimia Hilir Depperin Tony Tanduk di Jakarta.

Saat ini, dari data Depperin, produsen helm nasional memiliki kapasitas produksi 2,2 juta unit per bulan, sementara perajin helm mampu memproduksi sebanyak 1,2 juta unit per bulan. Ketua Tim Advokasi Perhimpunan Perajin Helm (PPHI) Anas Najamuddin menyambut baik penundaan penerapan SNI wajib helm motor.

Para perajin, kata dia, berharap pemerintah segera memberlakukan pembinaan terhadap perajin helm. "Kami harap bisa diberi kemudahan untuk proses kepemilikan sertifikasi SNI wajib," jelas dia.

Related Posts by Categories



Comment :

There is 0 komentar on “Baru Satu Perusahaan Helm yang Punya Sertifikat HelmSNI”

Posting Komentar